HIV masih menjadi masalah kesehatan masyarakat global. Menurut WHO, perkiraan orang dengan HIV di seluruh dunia mencapai 40,8 juta per 2024. Dengan kenaikan angka kasus yang terus bertambah setiap tahun, penanggulangan HIV dengan terapi Antiretroviral (ARV) tidak hanya dilakukan sebagai kuratif/pengobatan, tetapi juga preventif/pencegahan. Seiring perkembangan teknologi dan kemajuan dibidang kesehatan, ARV sekarang bisa diberikan sebagai pencegahan, yaitu profilaksis pra-pajanan (Pre-Exposure Prophylaxis/PrEP) dan profilaksi pasca-pajanan (Post-Exposure Prophylaxis/PEP)
Sejarah PrEP
PrEP pertama kali disetujui oleh FDA di Amerika Serikat pada tahun 2012 setelah uji klinis yang terbukti efektif. Di Indonesia, PrEP masuk uji coba pada tahun 2017 dan mulai diperkenalkan secara resmi pada 2022.
Perkembangan PrEP dari tahun ke tahun.
- 2004: Gilead Science mengembangkan Truvada (Kombinasi emtricitabin dan tenofovir disoproksil fumarat, salah satu rejimen yang digunakan dalam terapi ARV).
- 2012: FDA Amerika Serikat menyetujui penggunaan Truvada sebagai PrEP untuk mencegah penularan HIV secara seksual.
- 2015: Penggunaan PrEP digunakan secara global sebagai bagian dari strategi pencegahan.
- 2017: PrEP mulai diperkenalkan di Indonesia melalui tahap uji coba.
- 2022: PrEP resmi diperkenalkan dan diperluas penggunaanya di Indonesia, dimulai dari kota besar seperti Semarang.
Cara kerja PrEP
PrEP bekerja dengan memblok enzim reverse transcriptase yang dibutuhkan virus HIV untuk berkembang biak, sehingga mencegah virus tersebut masuk dan menggandakan diri di dalam sel tubuh/sel CD4. PrEP memberikan perlindungan jika diminum dengan cara yang benar dan sesuai anjuran.
Cara Penggunaan PrEP
PrEP memiliki 2 metode penggunaan, yaitu :
- Harian, yang dianjurkan untuk perempuan, transpuan dengan terapi hormon, atau frekuensi hubungan seksual rutin. Minum 1 butir per hari selama 7 hari pertama sebelum berhubungan seksual. Jika akan terjadi hubungan seksual dalam 7 hari pertama, minum 2 butir minimal 2 jam sebelum berhubungan. Dan selanjutnya minum setiap hari. Jika ingin berhenti, bisa dilakukan 7 hari setelah terakhir melakukan hubungan seksual.
- Event Driven/Sesuai Kebutuhan, yang dianjurkan untuk lelaki yang berhubungan secara anal seks. ED memiliki pola 2-1-1.
- 2 (dua) butir diminum minimal 2 jam sebelum berhubungan seksual
- 1 (satu) butir pada hari berikutnya (24 jam kemudian)
- 1 (satu) butir pada hari lusanya (48 jam kemudian)
Jika masih melakukan hubungan seksual, pola 1 butir perhari bisa terus dilakukan. Dan bisa dihentikan setelah 2 hari tidak melakukan hubungan seksual.
Selalu diingat, PrEP sebagai pencegahan untuk mereka yang status HIV negatif. Sehingga perlu dilakukan test HIV sebelum memulai penggunaan dan cek rutin minimal 3 bulan sekali. PrEP juga tidak mencegah penularan Infeksi Menular Seksual lainnya seperti Sifilis, Gonore/Kencing nanah, dsb.
PEP/Post Exposure Prophylaxis/Pencegahan Pasca-Pajanan
Selain pra-pajanan, ada juga pencegahan pasca-pajanan (PEP). PEP biasanya dilakukan dalam hal genting, misalkan hubungan seksual tidak aman seperti kekerasan seksual, kondom rusak atau sobek, penggunaan jarum suntik secara bersamaan, dan kecelakaan kerja yang melibatkan kontaminasi darah pada tenaga kesehatan (misalkan tertusuk jarum suntik). PEP bisa diberikan dalam rentang 3 hari atau 72 jam pasca pajanan, dan 28 hari terapi ARV.
Tetapi di Indonesia PEP hanya bisa diberikan kepada tenaga kesehatan yang mengalami kecelakaan kerja yang melibatkan kontaminasi darah dan korban kekerasan seksual dengan paparan berisiko tinggi.
Penggunaan PEP digunakan setelah hasil test menunjukkan hasil Non Reaktif. Segera hubungi fasilitas kesehatan CST/PDP terdekat jika mengalami kejadian diatas.
Kesimpulan
PrEP dan PEP adalah terapi ARV yang sifatnya pencegahan, yang digunakan pada dua situasi yang berbeda. PrEP menggunakan 2 rejimen ARV, dan diberikan sebelum kontak/pajanan terjadi. Regulasi PrEP bisa dilakukan setelah proses assessment, dan bisa diberikan secara berkala, selama hasil masih menunjukan Non Reaktif dan perilaku seksual masih beresiko. PEP hanya bisa dilakukan dalam keadaan genting, seperti kecelakaan kerja dan kekerasan seksual.


