Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Peduli, Inklusi, Solidaritas, Meraih Harapan

Montov

Menjamin Hak ODHIV atas Pelayanan Kesehatan Gigi: Perspektif Ilmiah, Etika, dan Standar Layanan

  • 20 Januari 2026
  • 2 menit waktu baca

oleh Pram

Bagikan

Masih sering ada pertanyaan bahkan kejadian nyata di mana ODHIV tidak mendapatkan pelayanan gigi di fasilitas kesehatan, dengan alasan alat sterilnya kurang makisimal sehingga dikhawatirkan membahayakan pasien lain. Alasan ini ternyata tidak benar secara ilmiah.

HIV adalah virus yang menular melalui darah dan cairan tertentu. Dalam layanan kesehatan gigi resiko penularan hanya mungkin terjadi bila alat medis yang kontak dengan darah yang tidak di sterilkan dengan benar.

Sterilisasi alat adalah kewajiban untuk semua pasien bukan hanya untuk ODHIV. Dalam standartdpelayanan kesehatan berlaku prinsip kewaspadaan standar atau universal precaution artinya setiap pasien tanpa melihat status HIV nya harus diperlakukan seolah berpotensi menularkan penyakit berbasis darah, karena itu semua alat yg digunakan wajib di sterilkan sesuai SOP setelah setiap pasien dilakukan pelayanan .

Jika suatu fasilitas menyatakan alat sterilnya kurang maksimal maka itu adalah masalah mutu layanan bukan alasan untuk menolak ODHIV. Karena jika ODHIV di tolak seharusnya semua pasien juga beresiko. Secara ilmiah dan etik, ODHIV berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang sama, aman dan bermartabat.

Lalu apa yg bisa dilakukan ODHIV bila mengalami penolakan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:

  1. Tetap tenang dan minta penjelasan tertulis atau lisan yang jelas megenai alasan penolakan
  2. ⁠Ingat bahwa status HIV adalah rahasia medis dan tidak boleh menjadi dasar diskriminasi pelayanan
  3. ⁠ODHIV dapat melaporkan kejadian tersebut melaluai kepala fasilitas,dinas kesehatan setempat atau kanal pengaduan resmi seperti BPJS kesehatan bila layanan terkain JKN
  4. ⁠ODHIV juga berhak meminta rujukan ke fasilitas lain yang mampu memberikan layanan sesuai standart.

Menolak ODHIV bukan solusi pencegahan infeksi. Yang benar adalah memperbaiki penerapan SOP, sterilisasi dan profesionalisme layanan.

Baca juga:  Kebijakan Penanggulangan HIV dan PIMS

Karena pelayanan kesehtan yang aman dan bebas stigma bukan hanya melindungi pasien tetapi juga melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat secara keseluruhan.

Tentang Penulis

Pria yang hidup dengan HIV dan bekerja di NGO yang bergerak di isu HIV AIDS di Yogyakarta. Selain itu dia juga mejadi role model buat teman sebaya lainnya dan juga memberikan edukasi-edukasi ke masyarakat dan mahasiswa sebagai dosen tamu di beberapa Universitas Swasta di Yogyakarta. Dia juga menjadi tim Advokasi stigma dan diskriminasi bagi teman sebaya. Juga menjadi tim perancangan RUU anti diskriminasi bagi kelompok rentan bersama LSM seluruh Indonesia yang terbentuk dalam KAIN Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi, pada Desember 2021.

Anda berada di wilayah Yogyakarta dan terpapar HIV?

Jangan takut untuk menghubungi Pita Merah Jogja dan kami akan memberikan pendampingan serta informasi apa yang harus Anda lakukan. Apabila Anda dari luar Yogyakarta juga dapat menghubungi kami, kami akan coba beri informasi sebisa kami.

Sebelumnya

Rapat Koordinasi Kebijakan HIV AIDS di Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

PrEP dan PEP, Kesamaan dan Perbedaan