Pada Selasa, 16 September 2025, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Kebijakan HIV AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertempat di Ruang Rapat C Biro Kesejahteraan Rakyat, Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan lintas sektor, antara lain Bappeda DIY, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Kesra, Bapeljamkesos, Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), Pelangi Disabilitas Yogyakarta, Sinergi Sehat Indonesia, Yayasan Victory Plus Yogyakarta, serta Perkumpulan Pita Merah Jogja.
Agenda utama rapat adalah membahas koordinasi kebijakan HIV AIDS di DIY dengan dasar hukum terbaru, yaitu:
- Perda DIY No. 3 Tahun 2023 tentang HIV AIDS
- Pergub DIY No. 111 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit
Dalam diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan penting, di antaranya:
- Ketiadaan KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) sejak dihapus secara nasional menimbulkan keterbatasan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil. Oleh karena itu, diusulkan pembentukan SK Tim Penanggulangan HIV AIDS DIY sebagai wadah koordinasi lintas sektor.
- Perkumpulan Pita Merah Jogja (PMJ) menyoroti menurunnya penggunaan kontrasepsi (kondom) di kalangan ODHIV berisiko yang telah mendapatkan terapi PrEP (Pre-Exposure Prophylaxis) atau Profilaksis Pra-Pajanan. Hal ini berdampak pada meningkatnya angka Infeksi Menular Seksual (IMS). PMJ juga menekankan masih terbatasnya akses edukasi HIV di sekolah dan universitas. Saat ini PMJ sedang mengembangkan fitur dalam aplikasi mobile berbasis Android MONTOV, yang digunakan untuk mencatat kasus stigma, diskriminasi, dan permasalahan lain di layanan kesehatan sebagai basis data advokasi.
- Sinergi Sehat menekankan pentingnya penguatan layanan preventif serta mendorong pemanfaatan tes HIV mandiri.
- Yayasan Victory Plus menegaskan perlunya peran “orang kunci” dalam melakukan edukasi di sekolah dan kampus, bukan sekadar melalui surat edaran.
Dari sisi pemerintah, Dinas Kesehatan DIY menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) HIV AIDS masih dalam proses, dan membutuhkan dukungan Biro Kesra untuk fasilitasi koordinasi lintas sektor.
Rapat menyepakati bahwa KPA tidak lagi dapat dibentuk sesuai dengan kebijakan nasional. Sebagai gantinya, akan dibentuk SK Tim Penanggulangan HIV AIDS DIY dengan rincian tugas yang jelas, melibatkan lintas sektor, termasuk organisasi masyarakat sipil. Penganggaran program tidak lagi berbentuk hibah, melainkan melalui Dinas Kesehatan.
Tindak lanjut rapat adalah menyelesaikan draft SK Tim dan draft RAD HIV AIDS, serta menyiapkan telaah dan nota dinas sebagai dasar pertimbangan pengesahan anggaran. Upaya ini diarahkan untuk mendukung tercapainya target “Three Zero 2030”: tidak ada infeksi baru, tidak ada kematian terkait AIDS, dan tidak ada lagi stigma serta diskriminasi.




