Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Peduli, Inklusi, Solidaritas, Meraih Harapan

Montov

Yuk, Pahami Lebih Jauh Tentang Hari Perempuan Sedunia dan Kaitannya dengan HIV

  • 08 Maret 2024
  • 4 menit waktu baca

Bagikan

Hari Perempuan Sedunia

Merupakan sebuah gerakan tahunan dirayakan pada tanggal 8 Maret. Gerakan ini memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak persamaan gender, hak reproduktif dan penghilangan kekerasan pada perempuan atau kekerasan berbasis gender. 

Sejarah pergerakan ini dimulai pada tahun 1909 di New York, US dengan sebutan Hari Perempuan Nasional. Didasari oleh keinginan persamaan hak pekerja perempuan dan hak untuk memilih. Kemudian pada tahun 1910 terinspirasi oleh Hari Perempuan Nasional di US, diselenggarakan Konferensi Perempuan Sosialis Internasional di Copenhagen, Denmark, dengan 100 orang delegasi, mewakili 17 negara, dengan tujuan untuk memperjuangkan persamaan hak termasuk hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Kemudian selanjutnya gerakan ini muncul di berbagai negara di Eropa dan Asia dengan tujuan yang sama.

Hak-hak yang diperjuangkan

  1. Hak persamaan gender. Hak ini merupakan persamaan akses terhadap sumberdaya, kesempatan dan perlindungan apapun gendernya, baik itu laki-laki, perempuan dan anak-anak. Persamaan hak ini juga termasuk partisipasi dalam sektor ekonomi, pengambilan keputusan, penyampaian aspirasi dan kebutuhan. Dalam skala global, untuk mencapai persamaan gender ini dibutuhkan juga penghapusan praktek-praktek yang mencederai hak-hak perempuan dan anak-anak perempuan, seperti sex trafficking, femicide (penghilangan nyawa bayi, anak atau perempuan dewasa), kekerasan seksual saat terjadi konflik (misalkan pemerkosaan, penculikan) dan perbedaan gaji berdasarkan gender.
  2. Hak reproduktif. Hak ini merupakan kebebasan pasangan maupun individual dalam memilih hak-hak yang berhubungan dengan sistem reproduksi mereka. Antara lain hak melakukan aborsi, kontrasepsi atau pengendalian kelahiran, pemaksaan sterilisasi, hak perlindungan terhadap praktek mutilasi genital, edukasi menstruasi, hak mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang baik, termasuk hak mendapatkan informasi tentang infeksi menular seksual. 
  3. Penghilangan Kekerasan Berbasis Gender. Kekerasan ini berdasarkan pada tindakan menyakiti secara seksual, fisik, mental dan ekonomi di ranah publik maupun pribadi. Tindakan kekerasan ini lebih jauh bisa dijabarkan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan anak-anak dibawah umur, mutilasi genital dan “honour crime/killing” yang masih dilakukan pada negara-negara tertentu. Korban kekerasan berbasis gender paling banyak terjadi pada perempuan dan seksual minoritas tertentu. 
Baca juga:  Perempuan dengan HIV dan Kanker Serviks

Kerentanan Perempuan dengan HIV

HIV merupakan salah satu virus yang mengurangi daya tahan tubuh seseorang. HIV jika dibiarkan atau tidak ditangani dengan antiretroviral akan menjadi AIDS. AIDS jika dibiarkan akan mengancam nyawa seseorang bahkan kematian. Perempuan memiliki resiko terpapar HIV dari hubungan seks vaginal 2-4 kali lebih besar daripada laki-laki. Ini dikarenakan bentuk dan struktur vagina dan rahim yang memiliki permukaan lebih luas, dan cairan mani bisa bertahan selama beberapa hari setelah melakukan hubungan seksual tanpa pelindung/kondom. Kerentanan ini akan semakin besar jika terdapat kekerasan pada perempuan. Misalkan pemerkosaan, hubungan seksual secara pemaksaan oleh suami kepada istrinya, verbal dan physical abuse yang memungkinkan perempuan menjadi tertutup, depresi, malu, merasa terhina sehingga enggan mendapatkan pertolongan dan pengobatan.

Perempuan dengan HIV rentan terhadap penyakit lain seperti : 

  • Infeksi Menular seksual lain seperti keputihan yang diakibatkan bakteri dan jamur, gonore, sifilis, klamidia, herpes simpleks, dsb
  • Kanker Serviks yang disebabkan oleh Human Papilloma Virus (HPV)
  • Masalah siklus menstruasi

Perempuan dengan HIV dan Kehamilan

Pada saat ibu hamil dengan HIV, terdapat program pencegahan dari ibu ke anak yang disebut dengan PPIA. PPIA ini mencakup pemberian antiretroviral, cek Viral Load untuk mengetahui jumlah virus dalam tubuh si ibu dan berpengaruh pada keputusan melahirkan secara normal atau cesar, dan pemberian ASI eksklusif atau tidak. Setelah bayi lahir, selama 6 minggu diberikan profilaksis atau obat pencegahan. Dan terakhir, sampai umur 18 bulan, bayi akan di cek dengan Early Infant Diagnosis untuk mengetahui ada atau tidaknya HIV dalam bayi tersebut. Jika pencegahan ini benar dilakukan, akan mengurangi penularan HIV dari ibu ke anak secara maksimal.

Adanya peringatan perempuan sedunia ini diharapkan meningkatkan kesadaran semua orang terhadap hak-hak asasi perempuan, baik hak-hak reproduktif, ekonomi, pengambilan keputusan terhadap diri sendiri dan mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan bagi mereka, karena bagaimanapun setiap perempuan adalah ibu, istri, anak dan saudari kita.

Tentang Penulis

Pria ganteng kelahiran 88 ini senang bermain game dan menikmati alam dikala senggang. Peduli dengan isu HIV sejak tahun 2016an. Saat ini menyibukkan diri menjadi Pendukung Sebaya di daerah kelahirannya, Ciamis, Jawa Barat. Selain itu dia mencoba terus memberikan edukasi, pemahaman penularan & perawatan HIV dimanapun ia berada, terutama media sosial pribadinya.

Anda berada di wilayah Yogyakarta dan terpapar HIV?

Jangan takut untuk menghubungi Pita Merah Jogja dan kami akan memberikan pendampingan serta informasi apa yang harus Anda lakukan. Apabila Anda dari luar Yogyakarta juga dapat menghubungi kami, kami akan coba beri informasi sebisa kami.

Sebelumnya

Hari Perempuan Sedunia dan Peran Perempuan Dalam Melawan HIV

Selanjutnya

Prinsip ESSE: HIV Itu Tidak Gampang Menular Lho!