Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Peduli, Inklusi, Solidaritas, Meraih Harapan

Montov

Kebijakan Penanggulangan HIV dan PIMS

  • 29 November 2024
  • 3 menit waktu baca

Bagikan

Dalam Arah Pembangunan Bidang Kesehatan (RPNJ 2020 – 2024) telah jelas disebutkan dalam visinya yaitu: Meningkatkan pelayanan kesehatan melalui jaminan kesehatan nasional, khususnya penguatan pelayanan kesehatan primer dengan peningkatan upaya promotif dan preventif yang didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan indikator-indikator berikut ini:

  1. Meningkatkan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
    • Angka kematian ibu (AKI) (per 100.000 kelahiran hidup)
    • Angka kematian bayi (AKB) (per 1000 kelahiran hidup)
    • Angka kematian neonatal (per 1000 kelahiran hidup)
    • Persentase imunisasi dasar lengkap pada anak usia 12-23 bulan
  2. Mempercepat perbaikan gizi masyarakat
    • Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%)
    • Prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita (%)
  3. Meningkatkan pengendalian penyakit
    • Insidensi HIV (per 1000 penduduk yang tidak terinfeksi HIV)
    • Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk)
    • Jumlah kabupaten / kota yang mencapai eliminasi malaria
  4. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
    • Persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun
    • Prevalensi obesitas pada penduduk usia > 18 tahun (%)
    • Jumlah kabupaten / kota sehat
  5. Memperkuat sistem kesehatan & pengendalian obat dan makanan
    • Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama terakreditasi
    • Persentase rumah saki terakreditasi
    • Persentase puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan standar
    • Persentase puskesmas tanpa dokter
    • Persentase puskesmas dengan ketersediaan obat esensial

Kemenkes berkomitmen untuk mentransformasi sistem kesehatan Indonesia salah satunya berfokus pada layanan primer. 6 pilar transformasi yang dilakukan antara lain:

Transformasi layanan primer

  • Edukasi penduduk. Penguatan peran kader, kampanye dan membangun gerakan melalui platform digital dan tokoh masyarakat.
  • Pencegahan primer. Penambahan imunisasi rutin menjadi 14 antigen dan perluasan cakupan di seluruh Indonesia.
  • Pencegahan sekunder. Screening 14 penyakit penyebab kematian tertinggi di tiap sasaran usia, screening stunting dan peningkatan ANC untuk kesehatan Ibu dan bayi.
  • Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer. Revitalisasi jejaring dan standarisasi layanan puskesmas, posyandu, labkesmas dan kunjungan rumah.

Transformasi layanan rujukan

Meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier. Pengembangan jejaring layanan penyakit prioritas, perbaikan tata kelola RS pemerintah.

Transformasi sistem ketahanan kesehatan

  • Meningkatkan ketahanan sektor farmasi & alat kesehatan. Produksi dalam negeri 14 antigen vaksin imunisasi rutin, top 10 bahan baku obat dan top 10 alkes.
  • Memperkuat ketahanan tanggap darurat.
Baca juga:  Yuk, Pahami Lebih Jauh Tentang Hari Perempuan Sedunia dan Kaitannya dengan HIV

Transformasi sistem pembiayaan kesehatan

Regulasi pembiayaan kesehatan dengan 3 tujuan: tersedia, cukup dan berkelanjutan. Alokasi yang adil dan pemanfaatan yang efektif serta efisien.

Transformasi SDM kesehatan

Penambahan kuota mahasiswa, beasiswa dalam dan luar negeri, kemudahaan penyetaraan nakes lulusan luar negeri.

Transformasi teknologi kesehatan

Pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi dan bioteknologi di sektor kesehatan.

Peraturan & dokumen terkait penanggulangan HIV/AIDS dan IMS

  • UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP 2/2018 tentang SPM, mengatur jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan daerah Kabupaten/Kota, termasuk pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
  • Permendagri 100/2018 tentang Penerapan 5PM, yaitu Pasal 6 Ayat 2 butir o; Pelayanan kesehatan pada orang dengan risiko terinfeksi; Permenkes 6/2024: Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan, HIV;
    • Ketentuan melaksanakan SPM Kab/Kota dengan target 100%
    • Mengatur cara perhitungan dan pemenuhan standar pelayanan
  • Perpres 124/2016 tentang Perubahan Perpres 75/2006 tentang KPAN
    • Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh Sekretariat (Pasal 7 ayat 1)
    • Pembubaran KPAN: pasal 17A(l) KPAN menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Des 2017
  • UU 17 /2023 tentang Kesehatan; PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17 /2023 tentang Kesehatan; PERPRES 67 /2021 tentang Penanggulangan TBC.
  • Permenkes 21 /2021 tentang Pelayanan kesehatan masa sebelum hamill, masa hamil, persalinan, sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual;
    • Mengatur upaya pelayanan kesehatan IUB dengan pendekatan siklus kehidupan;
    • Mengatur pengendalian HIV, Sifilis dan Hep. B pencegahan penularan ibu ke anak bagian dari tandar pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  • Permenkes 13/2022 tentang Perubahan atas Permenkes 21 /2020 Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024
  • Permenkes 23/2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS
    • 95% orang yang hidup dengon HIV (ODHIV) mengetahui statusnya, 95% ODHIV on ART, don 95% ODHIV dengan virus tersupresi.
  • KMK No HK.01.07 /MENKES/90/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana HIV

Tentang Penulis

Pita Merah Jogja adalah organisasi yang peduli dan inklusi yang fokus terkait isu HIV/AIDS dengan anggota yang terdiri dari ODHIV, ODHIV dengan Disabilitas, OHIDHA, ADHA dan orang yang peduli dengan isu HIV/AIDS di Yogyakarta

Anda berada di wilayah Yogyakarta dan terpapar HIV?

Jangan takut untuk menghubungi Pita Merah Jogja dan kami akan memberikan pendampingan serta informasi apa yang harus Anda lakukan. Apabila Anda dari luar Yogyakarta juga dapat menghubungi kami, kami akan coba beri informasi sebisa kami.

Sebelumnya

Situasi Epidemiologi HIV – AIDS di Global dan Indonesia