Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Peduli, Inklusi, Solidaritas, Meraih Harapan

Montov

Apa itu PEP?

PEP merupakan singkatan dari Post Exposure Prophylaxis, atau pencegahan pasca pajanan / paparan virus HIV dengan cara meminum obat. Biasanya dilakukan dalam hal genting, misalkan hubungan seksual tidak aman seperti kekerasan seksual, kondom rusak atau sobek, penggunaan jarum suntik secara bersamaan, dan kecelakaan kerja yang melibatkan kontaminasi darah pada tenaga kesehatan (misalkan tertusuk jarum suntik). PEP bisa diberikan dalam rentang 3 hari atau 72 jam pasca pajanan. Di Indonesia PEP hanya bisa diberikan kepada tenaga kesehatan yang mengalami kecelakaan kerja yang melibatkan kontaminasi darah dan korban kekerasan seksual dengan paparan berisiko tinggi.