Etika Pewawancara Kepada PMJ
Sebagai organisasi yang bekerja bersama komunitas rentan, termasuk Orang dengan HIV (ODHIV), Perkumpulan Pita Merah Jogja (PMJ) menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, kesetaraan, dan keberpihakan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, pewawancara yang berinteraksi dengan PMJ diharapkan mematuhi prinsip etika berikut:
1. Persetujuan dan Transparansi
- Jelaskan secara terbuka:
- Tujuan wawancara
- Latar belakang pewawancara atau lembaga
- Platform atau media publikasi
- Mintalah persetujuan lisan atau tertulis sebelum wawancara dimulai, terutama jika ada perekaman suara, video, atau foto.
2. Menjaga Privasi dan Kerahasiaan
- Tidak menyebutkan nama asli, lokasi, atau identitas pribadi narasumber tanpa izin.
- Hormati permintaan narasumber untuk anonimitas atau penggunaan nama samaran.
- Jangan merekam atau memotret tanpa persetujuan eksplisit.
3. Bahasa yang Inklusif dan Tanpa Stigma
- Hindari pertanyaan atau istilah yang mengandung prasangka, stigma, atau penghakiman.
- Gunakan istilah yang manusiawi dan tepat, misalnya “ODHIV” bukan “penderita HIV”.
- Bersikap terbuka dan tidak menginterupsi narasumber.
4. Konteks dan Sensitivitas Budaya
- Pelajari terlebih dahulu tentang isu HIV, komunitas terdampak, dan latar kerja PMJ.
- Jangan memaksakan pertanyaan yang bisa membuka luka lama atau menyebabkan tekanan psikologis.
5. Profesionalisme dan Kesetaraan
- Tepat waktu dan menghargai jadwal narasumber.
- Sampaikan pertanyaan dengan sopan dan setara, tidak menggurui atau bersikap superior.
- Tidak menjadikan narasumber sebagai objek sensasi, eksotifikasi, atau romantisasi penderitaan.
6. Berbagi Hasil atau Publikasi (jika dimungkinkan)
- PMJ berhak mengetahui hasil akhir dari wawancara atau riset.
- Apabila karya dipublikasikan, mohon mengirimkan tautan, salinan, atau laporan ke PMJ.
7. Membuka Ruang Refleksi dan Koreksi
- Pewawancara bersedia menerima masukan dan koreksi jika narasi yang muncul dinilai menyudutkan komunitas.
- Pewawancara diharapkan terbuka untuk berdiskusi ulang jika diperlukan, demi menjaga etika bersama.
Catatan:
PMJ berhak menolak wawancara jika etika ini tidak disepakati atau dilanggar. Etika ini disusun sebagai bentuk perlindungan bersama dan untuk menjaga relasi yang adil antara pewawancara dan komunitas terdampak.